Website Resmi PP Darul Ulum Banyuanyar Info: 087888868818

“Jangan Asal Naik Mimbar!”

“Jangan Asal Naik Mimbar!”

MESKIPUN banyak imam dan khatib telah memahami fikih secara teori, namun dalam praktik masih ditemukan ketidaksesuaian. Demikian disampaikan oleh Ustaz Baisuni Salim, M.Pd.I dalam pembekalan calon Guru Tugas LPI Darul Ulum Banyuanyar pada Sabtu (11/04/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai III Gedung Al-Hamidiyah Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar. Pembekalan yang diikuti oleh semua calon Guru Tugas yang akan mengabdi di berbagai daerah. 

Dalam pemaparannya, Ustaz Baisuni menegaskan standar menjadi imam dan khatib yang digunakan adalah standar Banyuanyar. 

“Standar yang kita bicarakan adalah standar Banyuanyar. Ini penting, karena tidak semua praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan fikih ibadah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan mental sejak dini, terutama dalam berbicara di depan umum. Menurutnya, banyak calon guru yang masih merasa gugup saat memegang mikrofon, padahal hal tersebut menjadi bagian penting dalam tugas dakwah.

“Mulai sekarang harus berlatih, termasuk mempersiapkan mental. Karena kesan pertama itu sangat menentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan secara rinci rukun-rukun khutbah yang harus dipenuhi agar sah secara fikih. Ia menyebutkan bahwa ada lima rukun utama yang tidak boleh ditinggalkan.

Pertama adalah hamdalah, yaitu wajib mengucapkan “Alhamdulillah” secara langsung. Ia menegaskan bahwa lafaz ini tidak boleh diganti dengan ungkapan lain. Jika tidak terdapat dalam khutbah, maka khutbah tersebut tidak sah.

Kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Ia menjelaskan bahwa redaksi shalawat bersifat fleksibel dan tidak harus menggunakan satu bentuk tertentu.

Ketiga adalah wasiat takwa, yang harus disampaikan dalam dua khutbah. Ia mencontohkan dengan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Keempat adalah membaca ayat Al-Qur’an, yang dapat ditempatkan pada salah satu khutbah. Dalam praktik Banyuanyar, ayat yang sering digunakan adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Kelima adalah doa untuk kaum muslimin, yang harus terdapat dalam kedua khutbah.

Ia menegaskan bahwa kelima rukun tersebut tidak harus berurutan, namun semuanya wajib ada. Jika terpenuhi, maka khutbah dinyatakan sah meskipun terdapat tambahan materi lainnya.

Selain rukun, ia juga menjelaskan beberapa ketentuan tambahan khas Banyuanyar. Di antaranya, khutbah harus dibaca dengan fasih dan jelas, tidak seperti pidato biasa. Ia mengingatkan agar seseorang tidak memaksakan diri menjadi khatib jika belum mampu membaca dengan baik.

Kemudian, dianjurkan menggunakan teks khutbah standar Banyuanyar, meskipun dalam kondisi tertentu diperbolehkan menggunakan teks lain. Ia juga menyampaikan bahwa memegang tongkat saat khutbah merupakan sunnah, sebagaimana dicontohkan dalam beberapa riwayat.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah durasi khutbah. Ia menegaskan bahwa khutbah tidak boleh terlalu panjang agar mudah dipahami oleh jamaah.

“Kalau terlalu lama, jamaah bisa mengantuk. Bahkan ada pendapat yang menyebutkan bahwa khutbah tidak boleh lebih lama dari salatnya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penggunaan bahasa dalam khutbah. Di Banyuanyar, khutbah tetap dianjurkan menggunakan bahasa Arab, kecuali jika jamaah sama sekali tidak memahaminya, maka dapat dipertimbangkan adanya penjelasan tambahan.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Sesi ini dipandu oleh moderator Ali Imron, S.Hum., di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik khutbah dan tantangan di lapangan.

Sebagai penutup, panitia memberikan penghargaan kepada pemateri sebagai bentuk apresiasi atas ilmu dan pembekalan yang telah diberikan.

Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi para calon Guru Tugas agar tidak hanya siap secara mental, tetapi juga memahami standar keagamaan secara benar, khususnya dalam menjalankan peran sebagai bilal dan khatib di tengah masyarakat. 

(Jll)