Manusia adalah salah satu makhluk sosial, sudah tentu intraksi dan komunikasi antara yang satu dengan yang lainnya merupakan suatu hal yang niscaya dan tidak bisa ditolak. Meskipun itu hanya sekedar menyatakan cinta kepada yang dikasihi atau menyatakan kesungguhan kepada dirinya sendiri. dalam ilmu mantiq segala pernyataan dan ucapan yang memiliki dua potensi, yaitu kebenaran dan kesalahan ia dinamakan sebagai proposisi (qadhiyyah), mudahnya, proposisi itu adalah kalimat yang terdiri dari subjek dan predikat atau dalam term mantiq disebut maudu’ dan mahmul, atau mubtada’ dan khobar, fi’il dan fa’il dalam ilmu nahwu. Contoh, “inayah Arifin adalah perempuan yang baik” kalimat ini merupakan contoh dari proposisi sebab isi yang terkandung di dalamnya adalah kalimat (berita) dan dalam berita selalu terdapat dua kemungkinan, bisa benar bisa juga salah, jika sesuai dengan kenyataan maka proposisi itu bisa dikatakan benar namun jika ternyata tidak sesuai dengan fakta maka, proposisi itu salah. Proposisi dalam mantiq ada dua macam: Proposisi kategoris (Hamliyyah) dan Proposisi kondisional (sartiyyah)
Pertama, proposisi atributif (qadhiyyah hamliyyah), yang biasa didefinisikan sebagai proposisi yang menisbahkan suatu hal kepada hal lain, seperti dalam contoh ‘Inayah cantik’. Dalam contoh ini, sifat cantik dinisbahkan kepada Inayah. Demikian pula sebaliknya, proposisi ‘Inayah tidak Cantik’ menisbahkan ketiadaan sifat Cantik pada Inayah, sederhananya, proposisi ini dibentuk dari subjek dan predikat (S+P)
Kedua, Proposisi kondisional (sartiyyah), proposisi ini dibentuk dengan rumus Jika-maka contoh: “jika Zaid belajar maka Zaid akan pintar” dalam istilah logika modern, disebut ‘implikasi’. Nahwu menyebutnya dengan hubungan syarat-jawab. Mantiq menyebutnya dengan hubungan muqaddam-tali. Logika modern mengistilahkannya dengan hubungan anteseden-konsekuen dan dinotasikan dalam bentuk p → q sebuah proposisi yang di dalamnya menjelaskan adanya ketergantungan (interdependensi/ta’liq) dalam suatu penilain. Proposisi kondisional dibagi menjadi dua yaitu: konjungtif (mutthashilah) dan disjungtif (munfasilah)
a) proposisi kondisional konjungtif, adalah proposisi yang antara anteseden dan konsekuennya terdapat hubungan saling mengisi/mengikat (talazum) alasan kenapa proposisi ini disebut sebagai proposisi konjungtif, ialah karena antara kedua unsurnya, anteseden dan konsekuen, saling jalin-jemalin atau berhubungan. Seperti contoh, “jika besi di panaskan maka ia akan memuai” yang dimaksud ketergantungan adalah sifat memuai pada kata “besi memuai” masih bergantung pada kata “besi dipanaskan”
a) Proposisi kondisional disjungtif, yaitu proposisi kondisional yang memastikan adanya hubungan berlainan diantara dua unsur proposisinya, atau bisa juga dikatakan proposisi konsional disjungtif adalah proposisi yang berisi dua alternatif berbeda dan kedua bagian yang berlainan ini dihubungkan dengan kata “adakalanya” “kadang-kadang” dst. Contoh: “manusia adakalanya jahat adakalaya baik” Dalam bahasa Arab, kata yang sering dipakai untuk disjungsi ialah “imma… aw…”, sedangkan dalam bahasa Inggris, kata yang sering dipakai ialah “either… or…”. Dalam logika modern, disjungsi dinotasikan dalam bentuk p ∨ q
Disjungsi dibagi menjadi dua: eksklusif dan inklusif. Contoh disjungsi eksklusif: manusia hidup, atau mati. Dalam mantiq ini disebut dengan mani’atul-jam’i wal-khuluww ma’an (arti literal: mencegah kombinasi dan kekosongan sekaligus), sebab manusia tidak mungkin hidup dan mati pada saat yang sama, dan tidak mungkin lepas dari kategori hidup atau mati. Bisa dikatakan, pemilahan kondisi manusia antara hidup dan mati bersifat biner. Dalam logika modern, disjungsi eksklusif dirumuskan dalam bentuk p ∨ q
Contoh disjungsi inklusif: puasa ada yang wajib atau sunnah. Ini disebut inklusif sebab ada jenis puasa lain di luar dua kategori itu, seperti puasa yang dilakukan pada hari raya (Idulfitri dan Iduladha) yang haram hukumnya.
Dalam mantiq, disjungsi inklusif dibagi menjadi dua lagi. Pertama, mani’atul-khuluw faqath (mencegah kekosongan saja). Contoh: seorang mukmin bisa mendapat pahala di dunia atau akhirat. Kedua pilihan ini bisa dikombinasikan, tapi seorang mukmin tidak bisa tidak mendapat pahala di salah satu dari dunia atau akhirat. Kedua, mani’atul-jam’i faqath (mencegah kombinasi saja). Contoh: hari ada yang pagi atau sore. Hari tidak bisa pagi atau sore sekaligus, tapi bisa keluar dari kategori ini (malam, misalnya).
Di samping dari segi susunannya, proposisi juga dibagi menjadi dua dasar pembagian lain. Dari segi ada/tiadanya negasi, mantiq membagi proposisi menjadi afirmatif (mujibah) dan negatif (salibah). Dari segi cakupan subjeknya, mantiq membagi proposisi menjadi universal (kulliyyah) dan partikular (juz’iyyah). Dengan demikian, kita mendapat empat jenis proposisi dari dua dasar pembagian itu, yakni:
• Proposisi universal afirmatif (qadhiyyah kulliyyah mujibah). Rumus: semua S (subjek) adalah P (predikat). All S are P. Disimbolkan dalam logika klasik dengan A.
• Proposisi partikular afirmatif (qadhiyyah juz’iyyah mujibah). Rumus: sebagian S adalah P. Some S are P. Disimbolkan dalam logika klasik dengan I.
• Proposisi partikular negatif (qadhiyyah juz’iyyah salibah). Rumus: sebagian S tidak P. Some S are not P. Disimbolkan dalam logika klasik dengan O.
• Proposisi universal negatif (qadhiyyah kulliyyah salibah). Rumus: Tidak ada S yang adalah P. No S are P. Disimbolkan dalam logika klasik dengan E.
Sekian tentang proposisi (qadiyah) ini hanyalah catatan sederhana, sumber yang lebih detail bisa dilihat di sullamul Munauroq. Wallahu a'lam