Sejarah Singkat Berdirinya KSPPS NURI Jawa Timur| Harlah ke-13

By: Ach. Jalaludin | 27 November 2021 | 1633
diambil dari nurijatim.com
diambil dari nurijatim.com

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur (KSPPS NURI JATIM) yang sebelumnya dikenal dengan KSN JATIM merupakan salah satu koperasi syariah berskala Provinsi Jawa Timur yang berpusat di jalan raya Palduding-Pegantenan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Digagas pada tahun 2003, yang kemudian dilanjutkan proses pembahasannya pada tahun 2008 setelah dilakukan beberapa kali musyawarah dan pertemuan.

01 Desember 2008, bertempat di pondok pesantren Banyunyar, lahir kesepakatan yang mencetuskan nama BMT Nuri. Pendiriannya, langsung disejutui oleh pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar.

01 Januari 2009, BMT Nuri mulai beroperasi yang lokasinya berada di depan kampus IAI AL-Khairat.Pada tahun tutup buku tahun 2009 atau setahun kemudian, asetnya mencapai sekitar Rp750 juta.

2010, BMT Nuri membuka cabang baru di wilayah Sampang, tepatnya di Desa Tobai Timur. Dilaksankanlah temu alumni akbar alumnni PP Darul Ulum Banyuanyar. Dalam kesempatan itu, juga dimanfaatkan untuk sosialisasi keberadaan BMT Nuri. Terbitlah badan hukum dari Dinas Koperasi dan UKM atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan  dengan Nomor 02/BH/XVI.19/2010, tertanggal 29 April 2010.

Nuri membuka beberapa cabang di wilayah Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Sesuai dengan ketentuan, jika pelayanan kantor cabang sebuah koperasi sudah lintas kabupaten, maka wajib menajadi binaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga pada tahun 2014, berubahlah yang semula BMT menjadi KSN Jatim.

Selanjutnya, berdasarkan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: P2T/10/09.02/01/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014, secara resmi menjadi binaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Pada 2019 resmi beralih status dari KSN JATIM menjadi KSPPS NURI JATIM.

Saat ini KSPPS NURI Jatim sudah tersebar di beberapa kabupaten, yaitu Pamekasan, Sampang, Sumenep, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuangi.

KSPPS NURI JATIM melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, simpanan hari raya, simpanan berjangka, simpanan walimatul ursy, simpanan pendidikan, simpanan haji dan umrah, simpanan qurban, simpanan rumah tangga dan simpanan suka rela, serta memberikan pembiayaan untuk anggota atau calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya antara lain pembiayaan gadai emas, pembelian barang serba guna, modal usaha, modal pertanian, gadai BPKB syariah, gadai sertifikat tanah, gadai kendaraan, pembelian mobil dan motor, kebajikan barokah dan pembelian rumah sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang perkoperasian dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sebagai salah satu lembaga keuangan non bank, KSPPS NURI JATIM berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat berekonomi kecil, maka pada tahun-tahun berikutnya membuka kantor pelayanan yang hampir di setiap kecamatan di Madura dan bahkan hampir di setiap kabupaten di tanah jawa dengan tujuan untuk membangun peradaban ekonomi umat berbasis syariah.

Dalam menjalankan usahanya, KSPPS NURI JATIM memegang teguh prinsip-prinsip koperasi dan jati diri koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari anggota KSPPS NURI JATIM. Sesuai dengan mottonya, hingga saat ini KSPPS NURI JATIM memiliki anggota yang sangat banyak dan tersebar di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Sebagai salah satu tujuan dari berdirinya KSPPS NURI JATIM yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, diharapkan dapat menjadi solusi untuk terbangunnya ekonomi umat yang berbasis syariah.

Sumber: nurijatim.com dan Kabarmadura.id